JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik periode 9–15 Februari 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026 (Januari–Maret) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat. Keputusan ini berlaku untuk semua kategori pelanggan mulai rumah tangga hingga industri besar.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian dilakukan dengan memperhitungkan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Tarif listrik tetap terjangkau sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan listrik nasional.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif kuartal I 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Winarno.
Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga
Tarif listrik subsidi rumah tangga untuk golongan R-1/TR daya 450 VA tetap Rp415 per kWh. Sementara untuk golongan R-1/TR daya 900 VA, tarif tetap Rp605 per kWh.
Untuk keperluan rumah tangga non-subsidi, golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA tarifnya Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan R-3/TR, TM dengan daya di atas 6.600 VA, juga tetap Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA tarifnya Rp1.114,74 per kWh.
Untuk keperluan industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA tetap Rp1.114,74 per kWh. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA tarifnya Rp996,74 per kWh.
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA tarifnya Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA tetap Rp1.522,88 per kWh.
Untuk penerangan jalan umum, golongan P-3/TR dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Sementara golongan L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan tarifnya Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh. Untuk golongan S-1/TR daya 900 VA tarifnya Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp708 per kWh. Sedangkan golongan S-1/TR daya 2.200 VA tarifnya Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA tetap Rp900 per kWh. Untuk S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA tarifnya Rp925 per kWh.
Manfaat Stabilitas Tarif Listrik
Stabilitas tarif listrik membantu masyarakat merencanakan anggaran bulanan dengan lebih pasti. Keputusan ini juga memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha dan industri.
Langkah pemerintah menjaga tarif listrik tetap stabil sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Konsumen dapat menggunakan listrik dengan tenang tanpa khawatir kenaikan mendadak.
Penetapan tarif ini memperhitungkan perubahan harga energi dunia dan kondisi ekonomi dalam negeri. Meski formula tarif berpotensi naik, pemerintah memilih menjaga daya beli masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pelanggan listrik subsidi dan non-subsidi bisa merencanakan penggunaan listrik secara efisien. Tarif yang stabil juga membantu usaha kecil dan menengah dalam mengelola biaya produksi.
Keputusan stabilnya tarif listrik ini menjadi langkah proaktif pemerintah dalam mengantisipasi tekanan inflasi. Konsumen di seluruh Indonesia dapat merasakan kepastian pasokan listrik dengan harga terjangkau.
Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan pasokan listrik nasional. Infrastruktur kelistrikan tetap dijaga agar memenuhi kebutuhan konsumen secara merata.
Tarif listrik yang stabil memberikan keuntungan bagi berbagai sektor, mulai rumah tangga hingga industri besar. Perusahaan dapat menghitung biaya produksi dan operasional tanpa harus khawatir fluktuasi tarif.
Pemerintah menekankan pentingnya evaluasi berkala agar tarif listrik tetap adil dan sesuai kondisi ekonomi. Langkah ini menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan PLN sebagai penyedia listrik.
Kebijakan ini berlaku untuk kuartal pertama 2026, sehingga masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik hingga Maret. Keputusan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian energi bagi seluruh warga negara.
Dengan tarif tetap, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik untuk berbagai kebutuhan harian tanpa khawatir biaya melonjak. Konsistensi tarif juga membantu mendorong produktivitas dan aktivitas ekonomi di seluruh wilayah.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan listrik secara bijak. Pemakaian listrik yang efisien akan mendukung ketersediaan energi dan membantu menekan biaya penggunaan rumah tangga.
Tarif listrik yang stabil juga menjadi sinyal positif bagi investor dan dunia usaha. Mereka mendapatkan kepastian biaya energi yang penting dalam perencanaan bisnis dan operasional.
Keputusan pemerintah ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Setiap pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, mendapat manfaat dari tarif yang tetap.
Dengan adanya kepastian tarif listrik, masyarakat dapat lebih fokus pada kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Listrik menjadi kebutuhan yang dapat diandalkan tanpa fluktuasi biaya yang memberatkan.
Kebijakan stabilitas tarif listrik di awal tahun 2026 ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap kepentingan publik. Semua golongan pelanggan bisa menikmati pasokan listrik dengan harga yang adil dan terjangkau.
Tarif listrik tetap ini berlaku hingga evaluasi berikutnya pada kuartal II 2026. Masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan anggaran dan penggunaan energi listrik.